PRODI AHWAL AL-SYAKHSIYYAH (AS) IAINU KEBUMEN

Sebagai Prodi Baru Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Akwalul a;-Syaksyiyah IAINU telah mengalami perubahan pada tahun 2015 sejak turunya Ijin Oprasional  Prodi Akawalul Al-Syaksyioya tahun 2012 dengan keputusan Dipertais Nomer……….. perubahan ini di lakukan untuk menyesuaikan VIsi, Misi dan Tujuan Intitut, dan perubahan Fakultas Syari’ah Menjadi Usada dan sekaligus sebagai tindak lanjut penyesuaian proyeksi kedepan untuk menghasilkan prodak sarjana yang berkualitas dan mumpuni pada bidang Hukum Keluarga Islam di Indonesia.

Visi, Misi, dan Tujuan IAINU yang tertuang dalam Statuta IAINU yang berlaku sejak  di sahkan oleh YPPNU tanggal… tahun…  yang kemudian di tuangkan dalam AD ART IAINU kebumen yang kemudian di tuangkan dalam restra IAINU Kebumen.  visi, misi, tujuan, dan sasaran IAINU Kebumen adalah “                                                               n”. Visi Insitut ini kemudian dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan visi Fakultas USADA dan Program Studi Akwalul Al-Syasyiyah. Rumusan visi Fakultas Usada, sebagaimana tertera dalam Renstra Fakultas Syariah adalah “”. Berdasarkan visi Fakultas USADA inilah visi dari Program Studi Akwalul Al-Syaksyiyah disusun.

 

 

Mekanisme penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi Ahwal al-Syakhshiyyah/Hukum Keluarga Merupakan turunan dari Visi, Misi dan tujuan IAINU kebumen yang kemudian di jabarkan kembali Visi, Misi dan tujuan Fakultas. Pembentukan Visi Misi dan Tujuan Prodi Ahwal al-Syakshiyah dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak terkait, seperti pimpinan IAINU, pimpinan fakultas, dosen, mahasiswa, alumni, pengguna lulusan. Adapun mekanisme palaksanaannya adalah:

  1. Pembentukan panitia penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi melalui rapat pimpinan yang kemudian ditetapkan dengan surat keputusan dekan.
  2. Selanjutnya tim penyusun mengkaji kurikulum yang sedang berjalan, berupaya memperoleh masukan dari pimpinan, dosen, perwakilan karyawan, mahasiswa, dan pengguna lulusan. Semua masukan dari pihak terkait tersebut, selanjutnya dikaji lebih mendalam untuk dijadikan acuan dalam penyusunan visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi.
  3. Penyelenggaraan kegiatan workshop program studi Ahwal al-Syakhshiyyah/Hukum Keluarga diselenggarakan dengan metode focus group discussion (FGD) dan selanjutnya dilakukan analisis SWOT (strength, weakness, opportunity, threat).
  4. Berdasarkan hasil workshop, selanjutnya tim mensosialisasikan draf visi, misi, tujuan dan sasaran program studi Ahwal al-Syakhshiyyah/Hukum Keluarga kepada internal stakeholders untuk menyempurnakan draf visi, misi, tujuan dan sasaran yang sudah dibuat oleh tim.
  5. Tim menyerahkan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi Ahwal al-Syakhshiyyah/Hukum Keluarga kepada Dekan untuk ditetapkan oleh pimpinan Fakultas dan diteruskan kepada Rektor.
  6. Pada tahap akhir, Rektor menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi melalaui SK Rektor.

Pihak-pihak yang dilibatkan dalam penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi Ahwal al-Syakhshiyyah/Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah adalah:

  1. Pimpinan Fakultas Syari’ah, dan program studi Ahwal al-Syakhshiyyah/Hukum Keluarga.
  2. Mahasiswa program studi Ahwal al-Syakhshiyyah/Hukum Keluarga.
  3. Pengelola program studi Ahwal al-Syakhshiyyah/Hukum Keluarga.
  4. Dosen dan tenaga kependidikan.

Stakeholders

Terwujudnya lembaga pendidikan yang unggul dan terkemuka dalam dalam pengembangan ilmu Hukum Keluarga Islam yang terkait dengan perkembangan Hukum Islam kontemporer secara integratif, interkonektif untuk kemajuan peradaban

 

Misi Jurusan Ahwal al-Syakhshiyah adalah:

  1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran Hukum keluarga Islam yang berdasarkan kemanusiaan dan keindonesiaan dan Ahlul Sunna Waljamaah.
  2. Meningkatkan kemampuan ijtihad  dan kreatifitas dan inovatif dalam rangka penelitian Hukum Keluarga Islam dalam berbagai disiplin ilmu yang bermanfaat untuk kepentingan akademik dan masyarakat.
  3. Melibatkan peran masyarakat dalam pengembangan dan penerapan Hukum keluarga Islam agar terwujud Masyarakat Madani.
  4. Menjalin Hubungan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi secara umum dan dalam bidang Hukum Keluarga secara khusus
  • TujuanPenyelenggaraan Jurusan Ahwal asy-Syakhshiyah bertujuan untuk:
    1. Menghasilkan sarjana muslim di bidang Hukum Keluarga Islam yang dedikatif, kreatif dan handal
    2. Menjadi lembaga pengkajian yang unggul di bidang Ahwal al-Syakhshiyyah

    Mengajarkan, mensosialisasikan dan mengaplikasikankan hukum keluarga Islam guna meningkatkan nilai kehidupan masyarakat dan meningkatkan dinamika kebudayaan umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya