Oleh: Shohibul Adib, S.Ag., M.S.I
A. Pendahuluan.
Riffat Hassan adalah salah seorang tokoh feminis musli¬mah yang lahir di ujung galee (lorong), suatu daerah yang berdampingan dengan Temple Road Lahore, Pakistan. Tanggal, bulan dan tahun kelahirannya belum diketemukan secara pasti oleh penulis. Menurut dugaan penulis, ia lahir kira-kira tahun 1945-an. Hal ini didasarkan pada analisa sejarah pendidikan formalnya.
Pendidikan Riffat Hassan dapat dikategorikan menjadi dua model, yaitu pendidikan formal dan informal. Pendidikan informalnya ia peroleh langsung dari pengalaman dan reali¬tas empiris baik keluarga maupun masyarakatnya, ditambah dengan kegemarannya membaca buku-buku secara otodidak. Sedangkan pendidikan formalnya, ditempuhnya ketika ia menginjak remaja, melalui sekolah menengah berbahasa Inggris yang menjadi sekolah unggulan di daerahnya. Bahkan konon sekolah itu juga menjadi simbol status. Di situlah Riffat menerima pendidikan bahasa Inggris dengan baik.
1. Konstruksi Metodologi Riffat Hassan
Kondisi latar belakang yang penuh krisis serta pergo¬lakan-pergolakan emosional dan intelektual yang dialami Riffat semenjak usia kanak-kanak dan digumulinya dalam rentang waktu yang sebagian besar berada di dunia bersis-tem patriarkhi, rupanya memberikan inspirasi bagi dirinya untuk menganyam dan merajut secara sistematik kerangka perjuangannya dalam termanya sendiri, yaitu Jiha>d fi> Sabi>¬lilla>h, usaha atau perjuangan karena Tuhan. Hal ini merupakan keharusan qur’ani bagi seluruh umat Islam.
Dalam rangka membangun paradigma teologi feminis yang erat kaitannya dengan isu-isu keperempuanan, Riffat meng¬gunakan pendekatan dua level, yaitu: Pertama, pendekatan normatif-idealis, yakni teologi feminis yang hendak dirumuskan itu mengacu kepadanorma-norma yang bersumber dari ajaran Islam yang ideal. Paling tidak ada dua sumber pokok ajaran Islam, yaitu al-Qur’an dan Hadis yang selalu dijadikan rujukan oleh kaum muslimin dalam memecahkan berbagai persoalan hidup, baik persoalan sosial budaya, ekonomi atau persoalan keagamaan pada umumnya. Menurut Riffat sumber utama dan pertama yang dijadikan rujukan itu adalah al-Qur’an yang diyakininya sebagai sumber nilai tertinggi.
Selanjutnya, Riffat Hassan mencoba mengembangkan tiga prinsip metodologis sebagai operasionalisasi metode yang ditawarkannya, terutama ketika ia mencoba melakukan penafsiran tandingan (counter exegeses). Ketiga prinsip metologis tersebut adalah: 1. Memeriksa ketepatan makna kata (language accuracy) dari berbagai konsep yang ada dalam al-Qur’an dengan menggunakan analisis semantik. 2. Melakukan pengujian atas konsistensi filosofis dari penafsiran-penafsiran yang telah ada. 3. Menggunakan prinsip etis, yang didasarkan pada prinsip keadilan yang merupakan pencerminan dari justice of God atau keadilan Tuhan.
Tiga prinsip ini dapat dielaborasi lebih lanjut sebagai berikut: Pertama, mula-mula Riffat mencari makna kata yang sebenarnya dari konsep tertentu berdasarkan akar kata aslinya, kemudian meletakkan pengertian tersebut sesuai dengan konteks masyarakat di mana konsep tersebut diguna¬kan. Hal ini dimaksudkan untuk menguji konsep-konsep yang telah terderivasi.
Keharusan memahami al-Qur’an secara integral tersirat misalnya dalam Surat an-Nisa’: 82. Oleh karena itu, Subhi as-Salih, salah seorang pakar Ulumul Qur’an menegaskan perlunya prinsip al-Qur’anu Yufassiru Ba’d}uhu ba’d}an. Artinya ayat-ayat al-Qur’an itu satu dengan yang lainnya dapat saling menafsirkan.
Adapun metode analisis yang digunakan Riffat adalah metode historis kritis konetsktual. Metode ini diterapkaan ketika ia berhada¬pan dengan data-data atau teks yang dipakai dalam peneli¬tian. Artinya, sumber-sumber yang dijadikan rujukan peneli¬tian, khususnya hadis dan tradisi Islam yang sudah diprak¬tikkan betul-betul dikritisi, dilihat bagaimana setting historisitasnya, tidak begitu saja diterima sebagai taken for granted.
Kemudian dalam kerangka analisis, ia menggu¬nakan metode komparasi, dengan melakukan studi perban¬dingan antar teks, termasuk teks-teks Injil dalam Genesis II. Sedangkan metode kontekstual, nampaknya lebih diterapkan pada pemaknaan kata pada ayat al-Qur’an dengan melihat konteksnya, baik yang khusus maupun umum yang oleh Fazlur Rahman disebut sebagai Asba>b an-Nuzu>l mikro dan makro. Dengan begitu, Riffat akan dapat membedakan secara tegas mana yang bersifat legal formal, dan mana yang sesungguhnya lebih merupakan ideal moralnya.
Secara harfiah jilbab (Q.S.al-Ahzab: ayat 59) diartikan sebagai kain yang dapat menutup kepala dan dada perempuan. Dalam hal ini as}-S}a>buni> mengutip kamus Lisa>n al-Arab dan Bahr al-Muhit karya al-Fairuz Zabadi.
Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa metodologi tafsir feminis yang digunakan Riffat mirip sekali dengan metodologi tafsirnya Fazlur Rahman yang selalu menekankan aspek ideal moral dari pada aspek legal formalnya. Artinya, teks-teks al-Qur’an harus dipahami spiritnya lebih dulu, sehingga tidak terjebak pada luarnya saja. Nampaknya, Riffat ingin membedakan secara tegas antara ketetapan legal formal dengan sasaran atau tujuan al-Qur’an. Sebagai contoh ketika ia memahami konsep cadar atau jilbab. Ideal moral dari pemakaian cadar adalah agar perempuan itu dihormati kemanusiaannya, yang dalam al-Qur’an dikatakan:” dzalika adna an yu’rafna fala yu’dzain”. Menurut Riffat, yang penting bagi perempuan itu memakai pakaian menurut rasa kepantasan setempat, tidak harus menutupi wajahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abu al-Qasim Jarullah Mahmud ibn Umar az-Zamakhsyari al Khawarizmi, al-Kasysya>f ‘an Ha¬qa>’iq at-Tanzi>l wa al-’Uyu>n al-Aqa>wil fi> Wuju>h at-Ta’wi>l, Beirut: Dar al-Fikr, 1977.
Ahmad Warson, Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku-buku Ilmiah Keagamaan PHLM. al-Munawwir, 1984
Al-Alusi. Ru>h al-Ma’a>ni fi> Tafsi>r al-Qur’a>n al ’Azi>m wa as-Sab’i al-Masa>nilai, t.t.hlm.: Dar al-Fikr, t.t.
Amin Abdullah, “Keimanan Universal di Tengah Pluralisme Budaya tentang Klaim Kebenaran dan Masa Depan Ilmu Agama”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an No: I Vol: IV tahun 1993
Asghar Ali Engineer, Hak-Hak Perempuan dalam Islam, Yogyakarta, LSPPA, 1994.
__________, “Perempuan dalam Syari’ah Perspektif Feminis dalam Penafsiran Islam dalam Jurnal Ulumul Qur’an No: III, Vol: IV, 1995.
D.HLM. Johnson, “Perubahan Sosial dalam Perspektif Toeri-teori sosial” dalam Aminuddin Siregar (ed.), Pemikiran Politik dan Perubahan Sosial dari Karl Poper hingga Peter L Berger, Jakarta: Akademika Pressindo, 1985
F. Wahono Niti Pawiro,Teologi Pembebasan, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1987.
Farid Wajidi, Perempuan dan Agama; Sumbangan Riffat Hassan dalam Fauzie Ridjal, et. al. (ed.) Dinamika Perempuan di Indonesia, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1993.
Fatima Mernissi, Beyon the Veil; Male-Female Dynamics in Modern Muslim World, terj. M. Abadi,Surabaya: al-Fikr 1997.
Fatimah Mernissi & Riffat Hassan, Setara di Hada¬pan Allah; Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Tradisi Islam Patriarkhi, Yogyakarta: LSPAA Yayasan Prakarsa 1995.
G. F. Houroni, Reason and Tradi¬tion in Islamic Ethics, Cambridge: University Press Cam¬bridge, 1985.
Ibrahim Muhammad al-Jamal, Fiqh Mar’ah al-Muslimah, terj. Anshori Umar, Semarang: CV. Asy-Syifa, 1981
Jalaluddin Rahmat dalam tulisannya “Tinjauan Kritis Atas Sejarah Fiqh; Dari al-Khulafa’ al-Rasyidin hingga Madzab Liberalisme dalam buku Nurcholis Madjid dkk. Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Jakarta; Yayasan Paramadina, 1994.
John Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1983.
Kamla Bashin dan Nighat Said Khan, Persoalan Pokok Mengenai Feminisme dan Relevansinya, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995.
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: PT Reneka Cipta 1990.
Lorens Bagus, Kamus Filsafat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996.
M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an; Tafsir Atas Berbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 1996.
Maggie Humm, Feminist Criticism; Women as Contemporary Critics, Britain: The Harvaster Press, 1986.
Mazhar ul-Haq Khan,Wanita Korban Patologi Sosial, terj. Luqman Hakim, Jakarta: Pustaka, 1994.
Muhammad ’Ali as}-S}abuni>, Rawa>’iu al-Baya>n Tafsi>ru A>ya>ti al-Ahka>m min al Qur’a>n, Beiru>t: Da>r al-Fikr, t.t.
__________, Safwatu at-Tafasir, Beirut: Dar al-Fikr t.t.
Muhammad ‘A>bid al-Ja>biri>, Bunyatul ‘Aql al-‘Arabi, Beiru>t: Al-Markaz as|-Saqafi>, 1991.
Peter Salim, The Contemporary English-Indonesian Dictionary, Jakarta: Modern English Press. 1987.
Ratna Megawangi, “Feminisme: Menindas Peran Ibu Rumah Tangga”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No: 5 & 6 Vol: V, 1994.
Riffat Hassan, “Teologi Perempuan dalam Tradisi Islam; Sejajar di Hadapan Allah ?”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No: 4 Vol: I, 1990.
__________, Women, Relegion and Sexuality; Study of Impact of Relgious Teaching on Women,Philadelphia: Trinity Press, t.t.
__________, “Equal Before Allah Women-Manusia Equality in Islamic Tradition”, dalam kumpulan artikel yang diterbitkan oleh The Commitee on South Asian Womens Bulletin, Vol: 4.
__________, “Jiha>d f>i Sab>ililla>h: A. Muslim Women’s Faith Journey from Struggle to Struggle” dalam buku Women’s and Men’s Liberation, USA: Greenwood Press, 1993.
__________, “\Feminisme dan al-Qur’an” dalam Jurnal Ulumul Qur’an Vol II, Tahun 1990.
Subhi as}-S}a>lih, Maba>hit| fi> Ulu>m al-Qur’a>n, Beiru>t: Da>r al-Fikr, 1988.
Wardah Hafidz, “Feminisme Islam” dalam Majalah Suara Hidayatullah, 10/VIII, Pebruari 1996.
Victoria Neufelt (ed.) Wester’s News Wold Dictionary, New York: Webster’s News World Clevenland, 1984.